Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian

Fungsi

  • Pelaksanaan pembinaan dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Pelaksanaan fungsi administrasi di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kemetrologian
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya